- Jujur dan Amanah dan mempunyai usaha/ pekerjaan yang tidak melanggar syariat islam
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan yg telah disediakan BMT
- Menyerahkan fotocopy KTP, KK, Surat Nikah dan fotocopy jaminan (2 Lembar)
- Menyerahkan foto 3 x 4 warna suami / istri masing-masing (2 lembar)
- Bersediah disurvey Rumah, Tempat Usaha/ Bekerja dan jaminan
- Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anggota / calon anggota BMT
Bapak Budi ingin membeli sepeda motor dengan harga Rp. 10.000.000,- . Bapak Budi datang ke BMT ingin pembiayaan, kemudian BMT menawari pembiayaan dengan akad Murabahah dengan jangka waktu 1 tahun dibayar secara angsuran per bulan. Bapak Budi dan BMT menyepakati margin untuk BMT
Rp. 1.000.000,- dalam hal ini, BMT sebagai penjual dan bapak Budi sebagai Pembeli. Keduanya mengetahui harga pokok dan menyepakati margin atau harga jual .
Harga beli sepeda motor oleh BMT : Rp.10.000.000,-
Margin / keuntungan yg disepakati : Rp. 1.000.000,-
Harga jual yg telah disepakti : Rp. 11.000.000,-
Jangka waktu : 12 bulan
Angsuran per bulan = (harga pokok + margin) / jangka waktu
= (Rp.10.000.000,- + Rp.1000.000,) / 12 bulan = Rp. 916.667.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar